Ilmu Atau Sertifikat?
Allah SWT berfirman dalam surat al-Mujaadilah
ayat 11 yang artinya “Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (Q.S. Surat al-Mujaadilah: 11).
Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya “menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap umat muslim yaitu muslim lelaki dan muslim perempuan” (H.R. Ibnu Majah). Dalil di atas menunjukkan keutamaan orang yang berilmu. Orang yang berilmu akan ditinggikan derajatnya. Selain daripada itu, menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Menuntut ilmu tidak mengenal usia baik anak-anak, remaja, dewasa, bahkan untuk kalangan tua. Itu semua tidak lain karena ilmu adalah bekal untuk menjalani hidup ini. Mengapa tidak, karena adanya ilmu seseorang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena ilmu seseorang akan dihargai. Ilmu akan dapat mempermudah seseorang dalam mencari nakah. Bahkan untuk beribadah pun menggunakan ilmu. Karena ibadah tanpa ilmu menjadi sia-sia artinya tidak diterima oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya “menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap umat muslim yaitu muslim lelaki dan muslim perempuan” (H.R. Ibnu Majah). Dalil di atas menunjukkan keutamaan orang yang berilmu. Orang yang berilmu akan ditinggikan derajatnya. Selain daripada itu, menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Menuntut ilmu tidak mengenal usia baik anak-anak, remaja, dewasa, bahkan untuk kalangan tua. Itu semua tidak lain karena ilmu adalah bekal untuk menjalani hidup ini. Mengapa tidak, karena adanya ilmu seseorang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena ilmu seseorang akan dihargai. Ilmu akan dapat mempermudah seseorang dalam mencari nakah. Bahkan untuk beribadah pun menggunakan ilmu. Karena ibadah tanpa ilmu menjadi sia-sia artinya tidak diterima oleh Allah SWT.
Dalam
menuntut ilmu saat ini kebanyakan orang memilih menempuh pendidikan formal –Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
Perguruan Tinggi–. Pada
pendidikan formal, kita dikenalkan dengan apa yang dinamakan sertifikat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), setifikat adalah “tanda atau surat
keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang
dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian”. Sertifikat
yang dimaksudkan disini adalah sertifikat dalam dunia pendidikan, bukan
sertifikat tanah atau sejenisnya. Seseorang yang telah menempuh pendidikan
formal akan diberikan sertifikat berupa ijazah
oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi. Sertifikat tersebut dimaksudkan
sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus dalam menyelesaikan studinya. Begitu
juga dengan mengikuti beberbagai acara –pelatihan,
seminar, workshop, dan acara sejenisnya– peserta juga
akan diberikan sertifikat berupa piagam. Sertifikat tersebut dimaksudkan
sebagai bukti bahwa seseorang pernah mengikuti acara tersebut.
Ilmu dan
sertifikat saat ini seolah-olah seperti sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Dimana keilmuan seseorang dipertanyakan berdasarkan sertifikat yang dia miliki.
Padahal sertifikat diluar kegunaannya sebagai bukti otentik keilmuan seseorang,
tidak lebih hanyalah selembar kertas yang bertuliskan tinta. Sementara ilmu
sangatlah banyak kegunaannya. Ali bin Abu Thalib pernah
mengatakan bahwa “ilmu itu lebih utama dari pada harta karena ilmu itu
menjagamu, sedangkan kamu menjaga harta. Ilmu adalah hakim, sedangkan harta
adalah yang dihakimi. Harta menjadi berkurang jika dibelanjakan, sedangkan ilmu
akan berkembang dengan diajarkan kepada orang lain”. Seperti itulah
perbandingan ilmu dengan sertifikat. Pada pernyataan Ali bin Abu Thalib di atas
sertifikat itu ibaratkan harta yang harus dijaga. Sementara ilmu justru
sebalik, ilmulah yang menjaga seseorang.
Sangat tidak etis memang
jikalau ada seseorang yang mendapatkan sertifikat dengan cara yang tidak benar
dan juga menggunakannya dengan cara yang tidak benar. Minsalnya, seseorang
mendapatkan ijazah dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak sekolah atau
perguruan tinggi; ataupun dalam acara seminar dengan mendaftarkan diri kemudian
tidak menghadiri acara tersebut, dengan bermodalkan kwutansi pendaftaran,
peserta yang tidak datang dengan mudah mendapatkan piagam seminar tersebut.
Sebenarnya maksud dari suatu
instansi mewajibkan memiliki ijazah bagi tenaga kerja yang melamar pada
instansi tersebut adalah menginginkan tenaga kerja mimiliki ilmu, bukan hanya
sekedar memiliki ijazah. Begitu juga dengan perguruan tinggi yang mewajibkan
setiap mahasiswa harus memiliki piagam yang harus memenuhi Satuan Kredit
Kegiatan (SKK). Dimaksudkan agar mahasiswa memiliki ilmu yang diperoleh dari
kegiatan lain selain proses perkuliahan dan bukan hanya sekedar piagam.
Memiliki sertifikat tanpa
ilmu merupakan suatu kebohongan. Membohongi diri sendiri terlebih lagi
membohongi orang lain. Ilmu yang sebenarnya tidak ada, namun dalam
pernyataannya dibilang ada dengan pembuktian melalui sertifikat. Walapun
seseorang lulus dalam penerimaan tenaga kerja ataupun lulus dalam menyelesaikan
studinya di perguruan tinggi, maka kelulusannya itu bisa dikatakan kelulusan
dalam kebohongan. Dalam agama kelulusannya itu tidak berkah, karena tidak
menjalani proses yang benar. Oleh karena itu, pihak instansi harus benar-benar
teliti dalam menyeleksi tenaga kerja yang melamar. Begitu juga dengan perguruan
tinggi harus benar-benar diuji setiap mahasiwa yang melampirkan berbagai piagam
untuk memenuhi SKK.
Mengingat pentingnya ilmu,
sudah seharus setiap orang untuk jujur dalam mendapatkannya. Dengan kejujuran
itu maka ilmu yang didapatkan menjadi berkah dan berguna untuk kedepannya.
Begitu juga dengan sertifikat jangan sampaikan dilupakan karena sertifikat akan
berpengaruh kepada ilmu yang kita mililiki dalam dunia pendidikan dan juga
dalam melamarkan kerja di suatu instansi. (DW)
erinci

Leave a Comment